SERANG – Setelah tertunda dua kali
persidangan perkara penganiayaan dengan terdakwa oknum sekretaris desa
(sekdes), Asmu’i bin Jasriyah, akhirnya Selasa (12/05) digelar di
Pengadilan Negeri (PN) Serang. Dengan tergesa-gesa Jaksa Penuntut Umum (JPU)
membacakan tuntutan terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama tiga bulan.
Dari pantauan seputarbanten.com di ruang sidang JPU Nia S.H.,
hanya beberapa menit membacakan tuntutan tersebut. Bahkan saking cepatnya
pembacaan JPU Nia ini menjadikan tuntutan terdengar samar-samar di ruang
sidang.
Beruntung Ketua Majelis Hakim Ardi S.H.,
akhirnya mempertegas tuntutan tersebut kepada terdakwa. Dan terdakwa kemudian
menyatakan akan melakukan pembelaan pada sidang pekan depan.
Dan sidang pembacaan tuntutan hukum ini
sempat ditunda dua kali tanpa alasan yang jelas. Dan sidang yang biasanya
digelar pada pukul 10.00 WIB hari ini sempat molor bebeberapa jam baru bisa
diselenggarakan.
Seperti diketahui pada sidang sebelumnya
terdakwa Asmu’i mengakui perbuatannya. Sekdes Panenjoan Kecamatan Carenang
Kabupaten Serang tersebut mengaku mendorong sebanyak tiga kali terhadap korban
perempuan Atiyah dengan tangan kanan memegang batu sebagai bentuk mengancam
akan memukul korban.
Kelakuan oknum sekdes ini berawal dari
terjadinya cekcok mulut antara Entin Supartini dengan korban di depan rumah
korban Kampung Pamanuk Desa Panenjoan Kecamatan Carenang pada 25 Mei 2014 lalu.
Terdakwa melihat kedua warga perempuan tersebut cekcok, bukan melerainya
malahan lebih memihak kepada Entin yang masih memiliki hubungan keluarga
dengannya. Atiyah pun tidak terima atas kejadian itu kemudian melaporkannya ke
Mapolsek Carenang.
Entin sendiri akhirnya divonis PN Serang
dengan hukuman percobaan atau tahanan luar selama enam bulan. Sementara
Asmu’i yang kini juga tidak ditahan masih menjalani proses persidangan di PN
Serang. ****
REPORTER :
MAHMUDIN
Posting Komentar