SERANG – Setelah tertunda dua kali persidangan perkara penganiayaan dengan terdakwa oknum sekretaris desa (sekdes), Asmu’i  bin Jasriyah, akhirnya Selasa (12/05) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Dengan tergesa-gesa Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama tiga bulan.
Dari pantauan seputarbanten.com di ruang sidang JPU Nia S.H., hanya beberapa menit membacakan tuntutan tersebut. Bahkan saking cepatnya pembacaan JPU Nia ini menjadikan tuntutan terdengar samar-samar di ruang sidang.
Beruntung Ketua Majelis Hakim Ardi S.H., akhirnya mempertegas tuntutan tersebut kepada terdakwa. Dan terdakwa kemudian menyatakan akan melakukan pembelaan pada sidang pekan depan.
Dan sidang pembacaan tuntutan hukum ini sempat ditunda dua kali tanpa alasan yang jelas. Dan sidang yang biasanya digelar pada pukul 10.00 WIB hari ini sempat molor bebeberapa jam baru bisa diselenggarakan.
Seperti diketahui pada sidang sebelumnya terdakwa Asmu’i mengakui perbuatannya. Sekdes Panenjoan Kecamatan Carenang Kabupaten Serang tersebut mengaku mendorong sebanyak tiga kali terhadap korban perempuan Atiyah dengan tangan kanan memegang batu sebagai bentuk mengancam akan memukul korban.
Kelakuan oknum sekdes ini berawal dari terjadinya cekcok mulut antara Entin Supartini dengan korban di depan rumah korban Kampung Pamanuk Desa Panenjoan Kecamatan Carenang pada 25 Mei 2014 lalu. Terdakwa melihat kedua warga perempuan tersebut cekcok, bukan melerainya malahan lebih memihak kepada Entin yang masih memiliki hubungan keluarga dengannya. Atiyah pun tidak terima atas kejadian itu kemudian melaporkannya ke Mapolsek Carenang.
Entin sendiri akhirnya divonis PN Serang dengan hukuman percobaan atau tahanan luar selama enam bulan.  Sementara Asmu’i yang kini juga tidak ditahan masih menjalani proses persidangan di PN Serang.  ****



REPORTER     : MAHMUDIN

Posting Komentar

 
Top