SERANG
– Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis hukuman penjara
terhadap terdakwa Asmu’i bin Jasriyah. Terdakwa dinyatakan bersalah atas
dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Serang menganiaya seorang warga perempuan di
Desa Panenjoan Kecamatan Carenang Kabupaten Serang pada 25 Mei 2014.
Ketua
majelis hakim Ardi, S.H., menghukum Sekretaris Desa (Sekdes) Panenjoan tersebut
dengan kurungan penjara selama 1,5 bulan. Dan vonis ini separuh lebih ringan
dari tuntutan JPU Nia, S.H, dan kawan-kawan, yakni hukuman penjara selama 3
bulan.
Ardi
yang sendirian menyidangkan dan membacakan amar putusan di Ruang 3 PN Serang
tersebut mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
penganiayaan ringan terhadap Atiah Amiyanti di Kampung Pamanuk Desa Panenjoan,
dan dijerat dengan pasal 351 KUHP.
Terdakwa melakukan perbuatan tidak
menyenangkan dan pelecehan terhadap kaum perempuan. Dan terdakwa patut dihukum
kurungan penjara selama 1 (satu) bulan dan 15 hari dikurangi masa tahanan kota.
Di
depan hakim terdakwa Asmu’i langsung tidak menerima vonis tersebut. Namun
majelis hakim tetap memberikan waktu selama 15 hari kepada terdakwa untuk
pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau menjalani hukuman penjara
selama 1 bulan 10 hari.
Seperti
diberitakan seputarbanten.com sebelumnya perlakuan terdakwa yang
berujung ke meja hijau tersebut berawal dari cekcok mulut keponakan terdakwa
Entin Supartini dengan korban Atiah pada 25 Mei setahun lalu. Terdakwa yang
melihat percekcokan tersebut bukan melerai malahan membela keponakannya itu.
Selain mendorong korban sebanyak tiga kali terdakwa mengacungkan batu di tangan
kanan mengancam akan memukul korban. Korban yang tidak terima perbuatan baik
Entin dan Asmu’i kemudian melapor ke Mapolsek Carenang. Entin akhirnya divonis
tahanan luar atau hukuman percobaan selama enam bulan pernjara oleh PN
Serang.****
REPORTER
: MAHMUDIN
Posting Komentar