SERANG – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis hukuman penjara terhadap terdakwa Asmu’i bin Jasriyah. Terdakwa dinyatakan bersalah atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Serang menganiaya seorang warga perempuan di Desa Panenjoan Kecamatan Carenang Kabupaten Serang pada 25 Mei 2014.

Ketua majelis hakim Ardi, S.H., menghukum Sekretaris Desa (Sekdes) Panenjoan tersebut dengan kurungan penjara selama 1,5 bulan. Dan vonis ini separuh lebih ringan dari tuntutan JPU Nia, S.H, dan kawan-kawan, yakni hukuman penjara selama 3 bulan.

Ardi yang sendirian menyidangkan dan membacakan amar putusan di Ruang 3 PN Serang tersebut mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan ringan terhadap Atiah Amiyanti di Kampung Pamanuk Desa Panenjoan, dan dijerat dengan pasal 351 KUHP. 

Terdakwa melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan pelecehan terhadap kaum perempuan. Dan terdakwa patut dihukum kurungan penjara selama 1 (satu) bulan dan 15 hari dikurangi masa tahanan kota.

Di depan hakim terdakwa Asmu’i langsung tidak menerima vonis tersebut. Namun majelis hakim tetap memberikan waktu selama 15 hari kepada terdakwa untuk pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau menjalani hukuman penjara selama 1 bulan 10 hari.

Seperti diberitakan seputarbanten.com sebelumnya perlakuan terdakwa yang berujung ke meja hijau tersebut berawal dari cekcok mulut keponakan terdakwa Entin Supartini dengan korban Atiah pada 25 Mei setahun lalu. Terdakwa yang melihat percekcokan tersebut bukan melerai malahan membela keponakannya itu. Selain mendorong korban sebanyak tiga kali terdakwa mengacungkan batu di tangan kanan mengancam akan memukul korban. Korban yang tidak terima perbuatan baik Entin dan Asmu’i kemudian melapor ke Mapolsek Carenang. Entin akhirnya divonis tahanan luar atau hukuman percobaan selama enam bulan pernjara oleh PN Serang.****


REPORTER               :  MAHMUDIN

Posting Komentar

 
Top