CILEGON - Menteri Argaria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan mengapresiasi kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon dalam membebaskan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada masyarakat tidak mampu.

Saat menghadiri Launching Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Senin (11/05), di kantor Pemkot Cilegon, Ferry mengharapkan kebijakan tersebut bisa menjadi contoh terhadap pemerintah daerah lainnya.

"Jika kepala daerah dapat membebaskan biaya sekolah, memberikan beras miskin gratis, dan bila tidak dapat membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) amatlah aneh daerah tersebut," ujarnya saat memberikan sambutan pada acara launching.

Lebih jauh Ferry mengungkapkan tujuan dihapuskannya PBB adalah agar masyarakat kecil dapat hidup tenang tanpa dibebani pajak bumi dan bangunan.

"Semoga penghapusan pajak yang dilakukan oleh Pemkot Cilegon ini dapat diikuti oleh kabupaten dan kota yang lain," tandasnya.

Ditambahkan Ferry, pembebasan PBB tersebut tidaklah berarti buat kalangan atas akan tetapi ini merupakan kepedulian pemerintah kepada masyarakat yang kurang mampu.

Walikota Cilegon Tubagus Iman Aryadi menuturkan pembebasan PBB tersebut Pemkot Cilegon merupakan daerah yang pertama melakukan pembebasan pajak sampai angka 100.000 rupiah, atau pada warga yang kurang mampu.

"Hasil kajian Pemkot Cilegon menghasilkan hampir 30 sampai 40 persen warga miskin yang ada di Kota Cilegon mendapatkan pembebasan pajak," ujar Iman kepada pers di sela-sela acara.

Dalam launching tersebut Ferry turut menyerahkan sertifikat aset tanah di lingkungan Pemkot Cilegon dengan didampingi Walikota Cilegon Tubagus Iman Aryadi.



REPORTER : DEDE IRAWAN

posted from Bloggeroid

Posting Komentar

 
Top