CILEGON- PT. Sinar Trasindo Abadi (STA) yang berlokasi di Lingkungan Gerem Kecamatan Grogol Kota Cilegon ditengarai arogan terhadap pegawai. Perusahaan yang bergerak di bidang transfortasi angkutan bekerjasama dengan PT. BP.Petro Chemical Indonesia ini diduga kuat melakukan pemecatan sepihak terhadap karyawannya.

Adalah Asmuri (48) yang mengaku korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak itu. Asmuri yang berstatus sebagai sopir angkutan di PT. STA ini mengaku telah di-PHK sejak tanggal 28 maret 2015 gara-gara mengangkat telepon genggam saat bekerja.

"Saya sedang menuju pulang dari Cikampek setelah mengirim barang, tiba-tiba telepon genggam saya berbunyi dan saya matikan mesin mobil sejenak dengan reflek, dan mengangkat telepon," cerita Asmuri kepada seputarbanten.com di Cilegon, Selasa (05/05) siang.

Perbuatan mengangkat telepon tersebut, lanjut Asmuri, tertangkap kamera pengintai (CCTV) yang terpasang di dalam mobil, dan dberujung pemecatan seenaknya oleh pihak manajemen PT. STA.

"Saya sudah mediasi tetapi jawaban pihak PT.STA ini pelanggaran berat, dan saya tidak boleh bekerja," ujarnya dengan nada kecewa.

Dijelaskan Asmuri, dirinya sudah bekerja sejak tahum 2011 dan tidak pernah ada surat kontrak kerja dan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja apa pun.

"Saya belum pernah menerima SP (Surat Peringatan-red) apa pun dari PT.STA, dan sudah 1 bulan ini saya sudah tidak boleh bekerja tanpa mendapatkan kebijakan apapun," papar korban yang tinggal di Lingkungan Tegalwangi Curug Kelurahan Rawa Arum Kecamatan Grogol Kota Cilegon ini.

Sementara itu saat hendak dikonfirmasi terkait dugaan pemecatan sewenang-wenang itu tak satu pun pihak manajemen PT.STA dapat ditemui dengan alasan akan melakukan rapat dengan pihak manajemen pusat di Jakarta.

"Maaf Pak pak Apok dan Pak Martono akan rapat, lain waktu saja komfirmasinya," kata salah-seorang petugas keamanan PT STA kepada seputarbanten.com di lingkungan kerjanya.

Pejabat Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon saat dihubungi melalui telepon menyayangkan tindakan PT.STA.

"Seharusnya PT. STA memberikan Surat Peringatan terlebih dahulu sebelum memberhentikan karyawannya," ungkap Kasi Perselisihan Disnaker Kota Cilegon, Jarwan di jung telepon genggamnya.

Di tempat terpisah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Peduli Pembangunan Rakyat(GAPPURA) Banten menginginkam PT.STA tidak begitu saja memutus hubungan kerja sepihak kepada karyawannya.

"Saya meminta seandainya terjadi pemutusan hubungan kerja harus sesuai aturan, dan meminta PT. STA me-manusia kan sopir yang bekerja dengan memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja," tandas Ketua LSM Gappura Banten, Husen Saidan di kantornya.



REPORTER : DEDE IRAWAN

Posting Komentar

 
Top