SERANG – Ulah Asmu’i  bin Jasriyah yang main hakim sendiri berujung ke ranah hukum. Oknum sekretaris desa (sekdes) yang sudah berstatus pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Serang ini menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Asmu’i terjerat perkara tindak pidana tidak menyenangkan, atas penganiayaan terhadap seorang perempuan bernama Atiyah Amiyanti.
Keterangan yang dihimpun seputarbanten.com ulah terdakwa yang terseret ke meja hijau ini berawal dari percekcokan antara korban dengan Entin Supartini pada 25 Mei 2014 di Kampung Pamanuk Desa Panenjoan Kecamatan Carenang Kabupaten Serang. Saat kedua warga itu sedang cekcok mulut, terdakwa yang tiba-tiba datang bukannya melerai, melainkan membela Entin yang masih memiliki hubungan keluarga dengannya itu. Dengan mendorong dua kali dada Atiyah, dan mengacungkan batu di tangan kanan sebagai ancaman pemukulan. Atiyah pun tidak terima atas kejadian tersebut dan kemudian melaporkannya ke Mapolsek Carenang.
Entin sendiri akhirnya divonis PN Serang dengan hukuman percobaan selama enam bulan, dan kini masih berstatus tahanan luar.  Sementara Asmu’i masih menjalani proses persidangan yang pada Selasa (14/04/) pekan depan akan menghadapi pemeriksaan majelis hakim sebagai terdakwa.  

Reportase : Tri

Posting Komentar

 
Top