MERAK - Kebijakan pemerintah menurunkan tarif penyeberangan komersial rute Merak-Bakauheni tidak disambut gembira masyarakat. Kebijakan mulai berlaku hari ini tersebut justru menjadikan para pengemudi kendaraan yang rutin menyebrang di Selat Sunda menjadi khawatir akan adanya kenaikan tarif lebih besar lagi.



Salah-seorang pengurus truk di Pelabuhan Merak, Ujang, mengaku penurunan biaya penyebrangan itu tidak banyak berpengaruh bagi pengguna kendaraan.



“Kalau turunnya segitu sih nggak banyak pengaruh. Mobil, misalnya, paling selisih turunnya sekitar Rp 2.000, tapi kalau naik selisihnya jauh lebih tinggi, pak. Jadi nggak sesuai sama turunnya yang sedikit,” tuturnya.



Ditambahkan Ujang, selain nilai nominal yang terlalu kecil tarif penyebrangan tersebut dinilai sementara saja.



“Justru kami jadi lebih khawatir karena tarif bisa saja akan kembali naik dengan nominal yang lebih besar,” keluh Ujang kepada seputarbanten.com di Pelabuhan Merak, Rabu (15/04) pagi.



Sementara di tempat terpisah General Manager PT ASDP. Indonesia Ferry Cabang Merak, Yanus Lentanga menjelaskan, penyesuaian tarif mengacu pada penurunan harga solar pada 17 Januari 2015 lalu. Saat itu, harga solar turun dari Rp 7.250 per liter menjadi Rp 6.400 per liter.



“Penurunan ini merupakan kebijakan Kementrian Perhubungan RI. Penurunan hanya untuk kendaraan dari golongan I sampai IX. Untuk pejalan kaki, tetap normal yaitu sebesar Rp 15.000 untuk dewasa dan Rp 9.000 untuk anak-anak,” ungkap Yanus di kantronya.



Seperti diketahui berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor: PM 63 Tahun 2015, 24 Maret 2015, penurunan tarif terjadi pada kendaraan golongan I hingga golongan IX. Sementara, untuk penumpang pejalan kaki baik anak maupun dewasa tidak mengalami penyesuaian.



Dan berdasarkan Surat Edaran PT ASDP Indonesia Ferry Nomor 98/OP.404/ASDP-2015 yang diterima ASDP Merak, Senin (13/4), penurunan terjadi berkisar antara 2 hingga 4,72 persen dengan rata-rata penurunan sebesar 2,6 persen. Kendaraan jenis golongan I hingga IX itu mulai dari kendaraan angkutan pribadi hingga angkutan barang truk tronton.



Namun, penurunan tarif penyeberangan tersebut kontradiktif jika melihat kondisi harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar. Harga bahan bakar untuk kapal ini, mengalami kenaikan pada 28 Maret 2015, dari semula Rp 6.400 per liter menjadi Rp 6.900 per liter nya.



Reportase : Dede

posted from Bloggeroid

Posting Komentar

 
Top