SERANG – Ulah Asmu’i bin Jasriyah yang main hakim sendiri
berujung ke ranah hukum. Oknum sekretaris desa (sekdes) yang sudah berstatus
pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Serang ini menjadi terdakwa di Pengadilan
Negeri (PN) Serang.
Asmu’i terjerat perkara tindak pidana tidak menyenangkan, atas penganiayaan terhadap seorang
perempuan bernama Atiyah Amiyanti.
Keterangan yang dihimpun seputarbanten.com ulah terdakwa yang terseret ke meja hijau
ini berawal dari percekcokan antara korban dengan Entin Supartini pada 25 Mei 2014 di Kampung Pamanuk Desa Panenjoan
Kecamatan Carenang Kabupaten Serang. Saat kedua warga itu sedang cekcok mulut,
terdakwa yang tiba-tiba datang bukannya
melerai, melainkan membela Entin yang masih memiliki hubungan keluarga
dengannya itu. Dengan mendorong dua kali dada Atiyah, dan mengacungkan batu di tangan kanan sebagai ancaman pemukulan. Atiyah pun tidak terima atas kejadian tersebut dan kemudian
melaporkannya ke Mapolsek Carenang.
Entin sendiri akhirnya divonis PN Serang dengan hukuman percobaan selama
enam bulan, dan kini masih berstatus tahanan luar. Sementara Asmu’i masih menjalani proses
persidangan yang pada Selasa (14/04/) pekan depan akan menghadapi pemeriksaan majelis hakim
sebagai terdakwa.
Reportase : Tri
Posting Komentar